Welcome to PHACE!

Platform Manajemen dan Sertifikasi Halal

Kami Menyediakan Solusi Terintegrasi untuk Membantu Anda Mencapai Kepatuhan Halal yang Optimal dalam Bisnis Anda.

Halal-Partner
BlogDetailhevent-q9yx60o1qnv7sladsu9ij8hkrtg80ybhscrhomldps
GenericDashboardc-1536x1378
Snacks

Tentang Phace

Temukan Dunia Halal Bersama PHACE!

Kurangnya pemahaman tentang proses sertifikasi halal dan persyaratan yang berlaku dapat menyulitkan sebuah bisnis untuk memperoleh sertifikasi halal yang sah. Tanpa sertifikasi yang valid, bisnis dapat kehilangan kesempatan untuk menjangkau pasar yang lebih luas yang membutuhkan produk halal.

Layanan Kami

Layanan kami dirancang khusus untuk mencapai kepatuhan HALAL yang optimal.

Lembaga Pemeriksa Halal

Telah terakreditasi oleh BPJPH sebagai lembaga pemeriksa halal yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal pada pelaku usaha UMKM dan industri di wilayah Jawa Barat dengan ruang lingkup makanan, minuman dan obat.

Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H)

Telah terakreditasi oleh BPJPH sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan pendampingan proses produk halal (pada skema self declare).

Lab Service Halal PHACE

Dengan didukung oleh peralatan modern dan tim ahli yang berpengalaman, kami berkomitmen untuk memberikan hasil yang akurat, cepat, dan terpercaya.

Why Choose Us

PHACE adalah Partner Halal Bisnis Anda

Sertifikasi Halal Terpercaya

LPH dan LP3H kami telah mendapatkan akreditasi resmi dari BPJPH, untuk menjamin kualitas dan keabsahan layanan pemeriksaan kehalalan yang kami tawarkan.

Laboratorium Pengujian Terintegrasi

PHACE dilengkapi dengan laboratorium pengujian modern untuk memastikan kehalalan produk melalui analisis yang akurat, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.

Pelatihan dan Pendampingan Halal

Kami memberikan pelatihan dan pendampingan khusus dalam memahami dan mengimplementasikan pemeriksaan sesuai standar halal yang ditetapkan.

Informasi Terkini tentang Halal

Dapatkan akses informasi terkini terkait persyaratan dan regulasi halal, serta pembaruan terbaru dalam industri halal melalui platform PHACE kami.

FAQs

Frequently Asked Questions

Berikut adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya untuk membantu Anda menemukan informasi yang Anda cari.

Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang (seperti BPJPH dan MUI di Indonesia) yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam dan bebas dari bahan-bahan atau proses yang tidak halal. Sertifikasi ini berlaku untuk berbagai jenis produk, seperti makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang konsumsi lainnya.

dilakukan oleh lembaga sertifikasi terpercaya untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi persyaratan dan standar kehalalan dalam Islam.

Untuk memperoleh sertifikasi halal, Anda perlu menghubungi lembaga sertifikasi halal yang terpercaya dan mengikuti proses yang ditetapkan oleh mereka. Prosesnya meliputi evaluasi produk dan proses produksi, pemeriksaan dokumentasi, dan pemeriksaan fisik jika diperlukan.

Waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikasi halal dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan proses produksi, serta kepatuhan awal terhadap standar halal. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu antara beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Keluhan & Banding

Prosedur Keluhan dan Banding

Prosedur Keluhan

  1. Klien menyampaikan keluhan secara langsung, dapat bertemu langsung atau menghubungi Call Center yang dapat dilihat di Web atau melalui Email LPH yaitu pharmacentrehalal@gmail.com.
  2. ⁠Setiap keluhan yang diterima segera diidentifikasi, dilakukan penyelidikan dan langkah-langkah yang diambil sebagai tindakan perbaikan sesuai dengan prosedur LPH untuk menangani pengaduan.
  3. Setiap pengaduan, kelalaian dan tindakan yang sudah diambil, dicatat dan disimpan dalam dokumentasi LPH.
  4. ⁠Keluhan atau banding yang diterima selanjutnya disampaikan kepada Kepala LPH Pharma Halal Centre (PHACE)⁠ ⁠
  5. LPH PHACE segera melakukan konfirmasi atas pengaduan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengaduan dan melakukan tindakan penyelesaian selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya.
  6. Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, personil yang bertindak dalam penanganan Keluhan dan Banding bukan personil yang melaksanakan audit dan membuat keputusan sertifikasi dan tidak boleh memberikan konsultasi kepada klien dan bekerja atau dipekerjakan oleh klien dalam waktu dua tahun terakhir yaitu staf administrasi
(Khusus untuk Pelaku Usaha yang Telah Diaudit)

Prosedur Banding

  1. ⁠Bila klien tidak menerima keputusan yang disampaikan, maka klien dapat mengajukan naik banding kepada Staf administrasi paling lambat 30 hari sejak keputusan keluhan diterima oleh klien.
  2. ⁠⁠Staf administrasi menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen terkait klien yang mengajukan naik banding kepada Tim Panel Banding.
  3. ⁠Penanganan naik banding dilakukan paling lambat 30 hari sejak formulir Penanganan Banding diterima dan keputusan akhir ditentukan oleh Ketua LPH untuk disampaikan kepada klien atau yang mengajukan naik banding.

Journal

Our Latest Article and News

Our Contact

Get In Touch

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin tahu lebih lanjut tentang PHACE, jangan ragu untuk menghubungi tim kami.